BORNEONEWS, Sampit - Mizli (40) dan Mustapa Kamal Pasa (40) mengaku sabu yang diamankan dari keduanya berasal dari seorang bandar bernama Anggi.
Akan tetapi diakui keduanya saat sabun itu diterima tidak diserahkan langsung oleh Anggi akan tetapi melalui perantara orang lain.
"Waktu itu kami transaksi di depan rumah Mizli," ucap Mustapa.
Jika sabun itu terjual Mustapa mengaku akan dapat untung Rp 200 ribut, sementara itu Mizli mengaku dapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu, ketika keduanya menjual sekantong sabu yang mereka beli dari seorang bandar bernama Anggi itu.
Diakui mereka membeli sabu dari Anggi dengan harga Rp 5,8 juta kemudian dijual dengan harga Rp 6,3 juta, sehingga ada keuntungan Rp 500 ribu yang mereka dapatkan.
--page
Selain keuntungan tersebut mereka juga mengaku dapat untung sabu, karena sebelum sabu itu dijual lagi mereka ada menyisihkan sebagian dan itu yang akhirnya ditemukan saat mereka ditangkap.
Kamis, 31 Maret 2022 terungkap kalau keduanya diamankan pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 17.45 Wib di Jalan H Ikap, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket, 1 lembar kertas tissue, 1 buah potongan sedotan, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. (NACO/B-5)









