SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hayati sempat menutupi kalau suaminya Samiran tidak hanya sebagai pengguna sabu saja akan tetapi juga seorang pengedar.

Hayati dalam keterangannya menerangkan kalau dirinya dan Samiran ditangkap karena kasus narkoba, keduanya diamankan pada Selasa, 11 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Sampurna II, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di mana menurut terdakwa kalau sabu itu milik suaminya itu, dan dirinya mengaku tahu kalau suaminya itu memiliki sabu.

"Saya tahu soal sabu itu,  waktu itu di kode oleh suami saya untuk mengamankan sabu itu," ucapan Hayati, Kamis, 31 Maret 2022

Hayati menyebut sabu itu hanya untuk digunakan oleh suaminya tersebut. Saat ditanya hakim apakah untuk diedarkan juga Hayati sempat membantah.

--page

Akan tetapi saat ditanyakan soal uang Rp 450 ribu dirinya menyebut itu hasil penjualan hingga dirinya baru mengaku kalau sang suami juga seorang pengedar.

"Yang lama menggunakan, kalau ngedar baru saja," tegasnya.

Dalam kasus ini dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket, 1 pak plastik klip,  potongan sedotan, dompet kecil dan uang sebesar Rp 450 ribu. (NACO/B-5)