SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Arifin alias Arif (43), kedapatan petugas kepolisian mengedarkan sabu setelah petugas menemukan sabu di belakang halaman dapur barak yang ditempatinya.

"Sabu itu milik saya sendiri yang saya dapat dari membeli juga," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. 

Dari barang bukti itu, hanya uang dan ponsel yang ditemukan di dalam lemari kamar barak tersangka itu, sementara barang bukti lain ditemukan di halaman dapurnya.

Pengakuan tersangka sabu itu mau dijualnya lagi. Ia mengaku, jadi pengedar sabu sejak April 2021 hingga akhirnya diamankan petugas Polsek Parenggean.  

Data yang diperoleh Jumat, 1 April 2022 terungkap kalau tersangka ditangkap atas perbuatan tersebut pada  Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di barak Jalan Naim Gang Cuni, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika 1 paket dengan berat 2,46 gram, rokok, ponsel, 22 plastik klip kosong dan uang sebesar Rp 80 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)