BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Iwan Okrahariansyah dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3,01 gram.
Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 1 April 2022
Hakim menuturkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, diketahui dalam surat dakwaan jaksa diketahui Iwan ditangkap polisi pada 16 September 2021 pada salah satu wisma di Kota Palangka Raya bersama dengan terdakwa Irwansyah (dituntut terpisah).
--page
Dari tangan Iwan, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu dengan berat 3,01 gram, timbangan digital, bundel plastik klip kecil,dan 3 buah telepon genggam.
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dibeli oleh Irwansyah dari seseorang bernama Ihuk (DPO) sebanyak 5 gram. Sabu tersebut telah terjual sebagian oleh terdakwa dan memperoleh keuntungan Rp 200 ribu. (APRIANDO/B-7)









