BORNEONEWS, Sampit - Arifin alias Arif (43) mengaku mendapatkan sabu membeli dari Adi yang merupakan rekannya yang tinggal di sekitar SMPN 1 Parenggean, tersangka memesan sabu dari Adi apabila sabu yang sebelumnya habis terjual.
"Jika habis terjual saya ambil sabu lagi dari Adi," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Sabu yang diamankan darinya itu merupakan sabu yang dibelinya dengan harga sebesar Rp 4 juta, atau sebanyak setengah kantong atau seberat 2,5 gram.
Dari sabu yang dibelinya itu sudah ada yang membeli sebesar Rp 100 ribu, sementara sisanya atau seberat 2,46 gram berhasil diamankan petugas kepolisian.
Dikatakan tersangka jika sabu itu habis terjual maka keuntungan yang didapatnya bisa mencapai Rp 500 ribu. Sabu itu dijual biasanya per paket dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
--page
Selain sebagai pengedar barang haram itu tersangka juga mengaku sebagai pengguna, terakhir menggunakan sabu sepekan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Data yang diperoleh Jumat, 1 April 2022 terungkap kalau tersangka ditangkap atas perbuatannya tersebut pada Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di barak Jalan Naim Gang Cuni, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika sebanyak 1 paket dengan berat 2,46 gram, rokok, ponsel, 22 plastik klip kosong dan uang sebesar Rp 80 ribu. (NACO/B-11)









