SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M Syarif Ansari jalani sidang mendengar keterangan saksi polisi Toni Frantino dan Syahrian Hidayat atas kasus sabu.

Dalam sidang itu saksi menyebut kalau terdakwa hanya disuruh antar sabu oleh Hakim, saat petugas ingin menelusuri di mana keberadaan Hakim terdakwa tidak mengetahui keberadaannya.

Toni Frantino menyebutkan terdakwa diamakan saat berdiri di depan Indomaret, saat digeledah ditemukan sabu yang diselip di celana.

"Sabu itu dikemas dalam 6 paket,  dari pengakuan kalau dia hanya mengantar saja, dapat sabu dari Hakim," kata saksi Toni.

Menurut Toni terdakwa ditangkap saat sedang menunggu seseorang yang akan mengambil sabu tersebut. Namun siapa yang akan mengambil sabu saksi mengaku tidak mempertanyakannya.

--page

Sementara itu saksi polisi lainnya Syahrian Hidayat mengatakan kalau terdakwa diminta mengantar sabu itu dengan dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu.

"Terkait harga sabu itu dijual berapa kita tidak mempertanyakannya," tegas saksi.

Sementara itu untuk upah diakui saksi terdakwa belum menerimanya, karena terlebih dahulu ditangkap petugas kepolisian.

Terdakwa dalam kasus ini diamankan pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Wengga Metropolitan depan Indomaret, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 6 paket sabu seberat 28,28 gram di dalam kantong plastik, sebuah ponsel, dan sepeda motor jenis Honda Beat. (NACO/B-5)