SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa M Syarif Ansari menyebut kenal sabu setelah bertemu teman kecilnya yakni Hakim yang kini jadi DPO. Dia mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri. Hingga diminta Hakim jadi kurir sabu.

Saat jadi kurir terdakwa menyebut sabu diserahkan Hakim kepadanya setengah jam sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian.

"Sabu saya ambil di pinggir Jalan Juanda 18," kata terdakwa di hadapan majelis hakim, Senin, 4 April 2022.

Terdakwa mengklaim baru pertama kali mengantar sabu tersebut. Dia mau karena Hakim merupakan teman kecilnya.

"Harganya berapa sabu yang saya antar, kurang tahu saya yang mulia," ucap terdakwa.

Terdakwa mengaku sebelum jadi kurir, kerap membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri. Dari itulah saat diminta antar sabu, terdakwa langsung mau.

"Saya dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu, tapi belum sempat saya terima," tugasnya.

--page

Terdakwa diamankan pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Wengga Metropolitan depan Indomaret, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 6 paket sabu seberat 28,28 gram di dalam kantong plastik, sebuah ponsel, dan sepeda motor jenis Honda Beat. (NACO/B-11)