PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Muhammad Amin Amrullah alias Iyan menghadapi persidangan lanjutan di Pengadilan Palangka Raya, Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir ini pun mengungkapkan alasannya hingga nekat jualan sabu.

"Kalau mengharapkan uang dari jaga parkir tidak cukup. Saya terpaksa harus mengambil risiko jualan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup," ucapnya, Senin 4 April 2022.

Terdakwa membeli sabu tersebut dari B (DPO) sebanyak 1 kantong dengan berat 5 gram. Sabu diambilnnya di pinggir Jalan G Obos V, Palangka Raya.

Setelah mendapatkan barang haram itu, terdakwa membagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual. Adapun sebagian sudah laku terjual dan yang tersisa hanya 9 paket saat dia ditangkap.

Terdakwa diamankan petugas pada Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 18.15 WIB, saat terdakwa jaga parkir di depan Hotel Yanti, Jalan A Yani, Kota Palangka Raya.

--page

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 9 paket sabu, 1 unit HP merk Vivo Y20 warna biru, 1 buah kartu ATM BRI, serta uang tunai sebesar Rp 570.000 yang merupakan hasil penjualan sabu. (NOPRI/B-11)