SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rahmat alias Amat dan Heriansyah alias Heri belum sempat membayar sabu yang mereka beli dengan ngutang dari Ijai tersebut.

Saksi polisi Natalius Bramantyo menyebut kalau mereka mengamankan kedua terdakwa saat mau transaksi dan ditemukan sabu yang saat itu digenggam Rahmat.

Dalam kasus keduanya ini peran Rahmat mencari sabu, sementara Heri bertugas sebagai orang yang berkomunikasi dengan pembeli sabu tersebut.

"Sabu itu sudah ada yang pesan, pesanannya orang yang tinggal di kosan, namun belum sempat diserahkan mereka ditangkap" tukasnya.

Dari pengakuan terdakwa kata saksi sabu itu berasal dari seorang bandar yang bernama Ijai seberat 1 kantong. Namun berapa harga sabu akan dijual saksi mengaku tidak tahu persis.

Keduanya membeli sabu dengan ngutang seharga Rp 5,5 juta. Mereka ambil sabun dengan Ijai karena ada yang memesan.

--page

Keduanya diamankan pada Rabu, 26 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari keduanya sabu sebanyak 1 paket yang dibalut dengan tissue dan dilakban, disimpan dalam sebuah kotak rokok, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 6246 FP dan sebuah ponsel. (NACO/B-6)