SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Namanya Sirotol Mustaqim. Kalau diartikan jalan yang benar atau jalan yang lurus. Tapi berbuatan dia justru sebaliknya. Ia berkomplot dengan kawan-kawannya untuk jualan sabu.

Akibatnya, tiga sekawan, Sirotol Mustaqim alias Sirot, Abdul Bari dan Junaedy alias Endy pun ditangkap oleh polisi. Dalam kasus ini mereka punya peran masing-masing.

Junaedy bertugas menghubungi Abdul Bari meminta agar disiapkan sabu, kemudian Abdul Bari menghubungi Sirot untuk mencari sabu itu dengan seorang bandar bernama Heri.

"Waktu itu saya pesan sabu sebanyak 5 kantong dengan harga per kantong Rp 6 juta," kata Junaedy dihadapan majelis hakim dan jaksa I Made Gunadi, Selasa, 5 April 2022.

Sementara itu Sirot mengaku mendapat sabu itu dari Heri dan sabu itu diambil oleh Sirot dengan bertransaksi di Jalan Gatot Subroto Sampit.

--page

"Kalau saya hanya perantara antara Junaedy dan Sirot saja," kata Abdul Bari.

Dalam kasus ini mereka ditangkap pada Sabtu, 13 November 2021 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Iskandar Gang Durian I RT 8 RW 1, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni sabu sebanyak 5 kantong atau dengan berat 24,63 gram atau senilai Rp 26 juta, selain itu juga turut diamankan ponsel. (NACO/B-5)