BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Diduga menjadi pengedar sabu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IK (38) ditangkap personel Satreskrim Polres Kapuas.
Pelaku diamankan petugas saat berada di rumahnya di Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,25 gram.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, Selasa, 5 April 2022.
Selain sabu tersebut, juga diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak merk lenyes warna hitam, 1 buah kotak warna biru, 1 buah timbangan digital warna hitam yang berlogo yamaha.
"kemudian satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan yang di dalamnya dimasukan tisu, serta uang tunai sebanyak Rp650 Ribu," ucapnya.
--page
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di sisi lain, Kasat Narkoba mengajak kerja sama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas. "Kami berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan. Hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









