PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Ade Noviandi dituntut pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 96,96 gram.

"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 5 April 2022.

Ade Noviandi ditangkap kepolisian pada 13 Oktober 2021 saat berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. 

Dari tangan terdakwa Ade kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 kantong paket sabu, Plastik sabu dan  telepon genggam yang ditemukan di dalam tas pinggang.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Nunung (DPO). Ia diminta untuk memberikannya kepada orang lain dengan upah Rp 250 ribu per pengantaran.

--page

Rencananya sabu tersebut hendak diserahkan ke Goteh (DPO) namun belum sempat diserahkan terdakwa  ditangkap kepolisian. (APRIANDO/B-5)