SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Misnawati jalani sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi Syahrian Hidayat dan Toni Frantino. Dalam kesaksiannya itu terungkap kalau terdakwa tidak menggunakan sabu dan sebagai pengendar

Syahrian Hidayat dihadapan hakim dan jaksa menyebut saat itu bersama saksi Toni Frantino yang mengamankan terdakwa, setelah dapat informasi kalau di lokasi kejadian ada transaksi sabu.

Menurut saksi dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 38 paket atau dengan berat 4,16 gram, 10 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital, dompet, panci, ponsel dan uang sebesar Rp 700 ribu.

"Uang Rp 700 ribu uang hasil penjualan, barang bukti itu kami temukan di dapur dalam sebuah panci," kaya Syahrian Hidayat.

Terdakwa kata saksi tidak bisa menunjukkan izin dalam peredaran barang haram itu, diakui kalau dirinya hanyalah seorang pengedar bukan pemakai.

"Dari pengakuan terdakwa sabu itu didapat beli dengan Dewi," kata saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Rasyid dan jaksa Johanes Eko S Junior Sidabutar.

--page

Sementara itu ditambahkan Toni Frantino kalau barang bukti yang diamankan tersebut diakui terdakwa sebagai miliknya sendiri.

Kamis 7 April 2022 terungkap kalau terdakwa ditangkap pada Selasa, 11 Januari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)