SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Massud Darhamsyah (31) diamankan petugas kepolisian saat sedang santai di kamar rumahnya, itu terungkap saat sidang, Jumat, 8 April 2022.

Toni Frantino saat jadi saksi menyebut kalau dirinya bersama Syahrian Hidayat mengamankan terdakwa, pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 10.00 Wib di Jalan Pelita Timur, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Terdakwa diamankan di dalam kamar rumahnya," kata saksi dihadapan hakim dan jaksa.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket, dompet, potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 500 ribu.

Dari pengakuan terdakwa sabu itu miliknya dan mengaku mendapatkan sabu dari Samsul Hadi, dengan harga Rp 2 juta, keduanya bertransaksi dai Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur sekitar pukul 02.00 Wib.

--page

Dari pembelian sabu itu dibagi jadi 11 paket dan 2 paket sudah laku terjual, di mana sepaket seharga Rp 500 ribu dan Rp 400 ribu, sementara uang Rp 500 ribu diamankan sedangkan sabu seharga Rp 400 ribu masih diutangi.

"Sabu yang dibagi jadi beberapa paket itu dijual dengan harga bervariasi," kata saksi Toni yang turut diamini Syahrian Hidayat. (NACO/B-5)