BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria bernama Abdul Rahman (41) warga Pangkalan Bun ditangkap saat sedang menggunakan sabu di ruang tamu rumah di Jalan H.Moestalim, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis 7 April 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat di kediaman pelaku tidak hanya menemukan pelaku sedang mengonsumsi, tapi pelaku juga menyimpan paket sabu di rumahnya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba IPTU Ahmad Wira, Minggu 10 April 2022 mengatakan saat penggerekan juga disaksikan oleh ketua RT.
Saat itu juga ditemukan 1 alat isap atau bong lengkap dengan pipet kaca yang didalamnya berisikan kerak sabu yang sudah dibakar.
Barang bukti lainnya 1 korek api gas warna biru, 1 kotak rokok merk scorpio yang mana didalamnya terdapat 1 buah plastik klip kosong, 1 sendok yang terbuat dari sedotan, gunting, 1 Handphone Samsung serta 1 timbangan digital, 1 isolasi bening dan 1 pak plastik klip kosong yang ditemukan didalam kamar pelaku.
"Dari tangan pelaku juga ditemukan 1 plastik klip berisi kristal putih berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Diduga pelaku tidak hanya memakai tetapi juga mengedarkan sabu," ungkapnya.
--page
Pelaku mengakui jika barang - barang yang ditemukan saat penggeledahan merupakan miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG)









