SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sahri (31) menyebut kalau dirinya bukan warga asli Sampit akan tetapi berasal daru Jalan Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Dirinya ke Sampit hanya untuk melanjutkan bisnis haramnya tersebut mengedarkan sabu-sabu bersama tersangka M Wafiruddin. Fakta itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Saya bertugas cari sabu, sementara yang menjual dan menawarkannya Wafiruddin," kata tersangka.

Keduanya kenal sudah cukup lama, keuntungan menggiurkan mereka lakukan meski resiko yang dihadapi tidak sebanding. "Hasil jual sabu ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata tersangka beralasan.

Dari pengakuan tersangka ini bukan kali pertama mereka melakukan bisnis tersebut, namun perjalanan keduanya terhenti saat Polsek Ketapang menangkap keduanya di kamar kos harian tersebut.

--page

Senin, 11 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 22 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 bungkus sabu dengan berat197,39 gram dan sebuah ponsel dalam kamar kos yang disewa oleh Wafiruddin. Sementara itu barang bukti sebuah ponsel dan motor milik Wafiruddin. (NACO/B-6)