BORNEONEWS, Sampit - Samiran dan istrinya Hayati dituntut bersalah oleh jaksa atas kasus narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini Samiran dituntut dengan Pasal 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara selain itu terdakwa juga didenda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan Samiran sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas jaksa, Senin 11 April 2022
Sementara itu, Hayati dituntut lebih ringan yakin 4 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurangan penjara.
Atas perbuatannya Hayati dibidik Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Dalam kasus ini keduanya diamankan pada Selasa, 11 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Sampurna II, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket, 1 pak plastik klip, potongan sedotan, dompet kecil dan uang sebesar Rp 450 ribu.
Di mana sabu tersebut sisa yang belum habis terjual, dk mana Samiran dalam kasus ini membeli dan kemudian menjualnya, sementara Hayati ikut membantu mengedarkan sabu itu. (NACO/B-6)









