KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Pendidikan atau Disdik dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas gencar menyosialisasikan petunjuk teknis atau Juknis pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) Tahun 2022.

Kepala Disdik Kapuas, Suwarno Muriyat mengatakan, materi sosialisasi yakni Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP PK.

“Ini dilaksanakan secara bertahap kepada seluruh kepala SD dan SMP se Kabupaten Kapuas beserta bendahara BOS,” kata Suwarno, Selasa, 12 April 2022.

Kelima prinsip pengelolaan dana diantaranya fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparansi menjadi perhatian utama. 

Kemudian, pembimbingan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dengan mempedomani 12 komponen penggunaan dana BOS Reguler, juga penerapan maksimal 50 persen pembayaran honor.

--page

Ia menambahkan, Disdik terus mendorong kepala sekolah agar menjadi Sekolah Penggerak dan Sekolah Berprestasi sehingga kedepan akan semakin banyak sekolah penerima manfaat BOS Kinerja dari Kemdikbudristek.

Sementara itu, Eko Tejono, salah satu narasumber dari BPKAD Kapuas merasa optimis jika sosialisasi yang dibarengi dengan bimbingan pengelolaan dan penataan aset daerah.

“Ini agar meminimalisir kesalahan dalam mekanisme pengganggaran dan pemanfaatan dana BOS serta pengelolaan/pencatatan aset oleh satuan pendidikan,” ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)