BORNEONEWS, Palangka Raya - Salihin alias Saleh yang dijuluki bos sabu di daerah puntun terancam penjara selama tujuh tahun.
Pada sidang yang diketuai oleh majelis hakim Heru Setiyadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Wibowo menjerat Saleh dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dituntut 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 2 miliar subsidair tiga bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum, Dwinanto Wibowo saat membacakan tuntutannya pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 12 April 2022
Dwinanto menyebutkan, yang memberatkan terdakwa yakni pernah dihukum pidana sebelumnya dan perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa yakni kooperatif dan mengikuti proses persidangan serta tidak mengancam penegak hukum.
“Karena dianggap kooperatif dan tidak mengancam penegak hukum itu yang menjadi pertimbangan kami meringankan terdakwa,” ucap Dwi.
--page
Atas tuntutan tersebut, Lailatul Jannah Riani selaku penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut. “Akan mengajukan pleidoi yang mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, perkara bermula, Saleh mengenal Yhudi yang berdomisili di wilayah Banjarmasin. Terdakwa menerima penyerahan narkotika golongan I dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta.
Pada Sabtu, 16 Oktober 2021 Yudhi menghubungi saleh untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di bawah pohon di Jalan Diponegoro. Terdakwa menyuruh De (DPO) untuk mengambil sabu tersebut.
5 bungkus berisi narkotika golongan I jenis sabu, dibagi oleh saleh. 3 diserahkan ke He, 2 bungkus disimpan untuk diserahkan kepada seseorang lainnya.
Pada 21 Oktober 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melakukan penggeledahan di rumah Saleh di Jalan Rindang Banua (Puntun), Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari tangan terdakwa, BNNP berhasil mengamankan 2 bungkus besar plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200 gram. Selain itu, juga ikut diamankan berupa handphone berserta kartu telepon yang dipakai. (APRIANDO/B-7)









