SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial MR alias Rifani (48), warga Jalan Wengga Agung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim. 

Pria tersebut ditangkap di sebuah pengisian bahan bakar minyak (BBM) atau SPBU yang berada di Jalan Jendral Sudirman Km 18. Karena kedapatan membawa sabu sebanyak 371,88 gram. 

"Tersangka kami tangkap pada saat membawa sabu tersebut dari wilayah Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menggunakan sebuah mobil," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, saat ekspos kasus tersebut, Rabu, 13 April 2022. 

Bandar narkoba tersebut diringkus pada Selasa, 12 April 2022. Barang bukti yang disita yakni berupa 4 paket berukuran besar sabu seberat 371,88 gram, 1 buah kotak terbalut lakban, tas, hp, dan 1 buah mobil yang dikendarai pria tersebut saat diringkus. 

"Saat ini tersangka masih dalam penyidikan, guna mengetahui jaringannya," terangnya.  Sementara, tertangkapnya bandar sabu tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang membawa sabu dari Pontianak menuju Sampit menggunakan mobil Kijang Grand Lux Long

Sehingga, pihaknya berupaya melakukan penyelidikan dan mendapati mobil tersebut berada di di SPBU Jalan Jendral Sudirman Km 18. 

Mendapati hal itu, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Hingga ditemukan 4 paket sabu, dan barang bukti lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)