BORNEONEWS, Sampit - Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh pria berinisial MR alias Rifani (48). Di bulan suci dan berkah ini bukan dimanfaatkannya untuk mendekatkan diri kepada Allah, namun malah memanfaatkannya untuk melakukan bisnis haram yakni mengedarkan narkoba.
MR diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur dengan barang bukti 371,88 gram sabu. Yang rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Sampit selama bulan Ramadan dan persiapan jelang hari raya Idul Fitri.
"Sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh MR, beruntung niatnya dapat kami gagalkan, sehingga narkoba tersebut belum sempat beredar di daerah ini," ujar Sarpani saat ekspos kasus tersebut, Rabu 12 April 2022.
Sabu tersebut dibawa tersangka dari Pontianak, Kalimantan Barat, namun belum sempat beredar, pria tersebut keburu tertangkap di SPBU Jendral Sudirman Km 18, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
"Dari hasil penyidikan sementara, sabu tersebut akan diedarkan di Sampit, namun tidak menutup kemungkinan juga ke daerah lainnya," kata Sarpani.
Sementara, terkait jaringan dari tersangka tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan mendalam. Hal tersebut sulit diungkap, karena dalam lingkungan bisnis ini bisa saja antara satu dengan yang lain tidak saling mengenal dan banyak modus yang dilakukan.
"Meski begitu kami akan terus berupaya untuk memerangi peredaran narkoba tersebut," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









