BORNEONEWS, Sampit - Sumardi (54) pengedar sabu di eks komplek lokalisasi Pal 12 dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Syaiful.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009," kata hakim dalam amar putusannya.
Dia dianggap bersalah sebagaimana dakwaan pertama jaksa dan juga didenda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Atas vonis itu baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masing-masing menyatakan menerima atas hukuman itu.
Kamis 14 April 2022 terungkap kalau terdakwa ditangkap pada Jumat, 31 Desember 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Jalur 2, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat ditemukan barang bukti sabu sebanyak 23 paket, 1 pak plastik klip, 1 buah potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 400 ribu.
Faktsa sidang kalau terdakwa memperoleh sabu membeli sabu dari seorang pengedar yang bernama Udin. Udin merupakan sopir truk yang dikenalinya sekitar 2 bulan lalu. (NACO/B-11)









