BORNEONEWS, Sampit - Sirotol Mustaqim alias Sirot, Abdul Bari dan Junaedy alias Endy pengedar sabu dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara.
"Terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa I Made Gunadi, Kamis 14 April 2022.
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Ketiganya dianggap jaksa terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan pada Sabtu, 13 November 2021 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Iskandar Gang Durian I RT 8 RW 1, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni sabu sebanyak 5 kantong atau dengan berat 24,63 gram atau senilai Rp 26 juta, selain itu juga turut diamankan ponsel.
Sirot Cs terbukti menjadi kurir sabu tersebut dilakukan sudah dua kali hingga akhirnya ditangkap, itu dilakukan demi upah Rp 100 ribut.
Fakta sidang mereka nekat jadi pengedar sabu karena kebutuhan ekonomi, dan mendapat sabuk dari Heri. (NACO/B-6)









