BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Agung Wicaksono dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agung Wicaksono selama 4 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kamis, 14 April 2022
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitupun juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Wicaksono ditangkap kepolisian pada 28 Oktober 2021 saat berada di rumahnya Jalan Gurame.
Dari tangan Agung kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 0,28 gram.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Bro (DPO) yang ia beli senilai Rp 300 ribu. Sabu tersebut digunakan terdakwa untuk menambah stamina saat bekerja lembur. (APRIANDO/B-6)









