BORNEONEWS, Sampit - Bandar sabu dengan barang bukti 371,88 gram, berinisial MR alias Rifani (48) yang diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata merupakan residivis akut.
"Tersangka merupakan residivis akut, yang sudah sering bolak baik masuk penjara," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Kamis, 14 April 2022.
Rifani diringkus polisi saat berada di SPBU, Jalan Jendral Sudirman Km 18, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Selasa, 12 April 2022. Di mobilnya, polisi mendapatkan sebuah kotak kecil yang didalamnya ternyata berisi 4 paket sabu.
Tersangka sendiri merupakan pemain lama, bukan hanya kasus narkoba saja, namun juga tindakan kriminal lainnya. Bahkan, tidak hanya di Kotim ditangkap, tetapi juga daerah lain.
"Meskipun sudah bolak balik dihukum dan dipenjara, namun pelaku tetap kembali melakukan hal yang dilarang," kata Sarpani.
--page
Akibat kepemilikan sabu tersebut, Rifani di ancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, dan palaing lama 20 tahun, serta denda paling tinggi Rp 1 miliar. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









