KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial MR (30), warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku tidak berkutik saat dibekuk petugas di rumahnya pada tanggal 16 April 2022. Darinya ditemukan barang bukti berupa 26 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 6,35 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan.

"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas," kata Iptu Subandi kepada wartawan, Minggu, 17 April 2022.

Selain sabu tersebut, juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah amplop kecil warna putih, 1 buah dompet kecil warna kuning, 1 buah timbangan digital merk digital scale warna hitam.

--page

"Kemudian uang tunai berjumlah sebesar Rp900 ribu, 2 pak plastik klip, dan 1 buah Handphone," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas.

"Kami berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)