BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial Su (32), warga berdomisili di Kecamatan Kapuas Tengah karena kasus sabu.
Petugas mendapati pelaku menyimpan 15 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,31 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku diamankan hasil dari penyelidikan.
"Pekan lalu pelaku kami amankan di sebuah barak di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah," kata Iptu Subandi, Senin, 18 April 2022.
Selain barang bukti sabu tersebut, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, dan satu lembar celana jeans warna hitam.
--page
"Pelaku dan barang bukti kami sudah diamankan ke Polres Kapuas untuk proses dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









