BORNEONEWS, Sampit - Noryanto mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga saat ditawarkan pekerjaan oleh Rifai tersangka tidak menolaknya. Fakta itu terungkap saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka ketika itu dirinya dihubungi melalui via telepon oleh Rifai, ditawari pekerjaan, sehingga tersangka mendatangi Rifai di baraknya Jalan Kopi.
Sesampainya di kediaman Rifai, tersangka diminta untuk menjual sabu, tersangka tidak menolaknya dan Rifai menyerahkan 3 kantong sabu dengan berat masing-masing 5 gram.
Sabu itu dihargai Rifai kepadanya per kantong Rp 5 juta, sehingga jika habis semuanya senilai Rp 15 juta.
"Kepada Rifai saya baru bayar Rp 1 juta, sisanya akan saya setorkan jika habis terjual," ucap tersangka kepada jaksa.
Senin, 18 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan HM Arsyad RT 46 RW 4, Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 kantong sabu, sebuah ponsel dan sepeda motor jenis Yamaha Aerox dengan nomor polisi KH 3955 QF. (NACO/B-11)









