BORNEONEWS, Palangka Raya - Hasan Arbain dituntut pidana penjara selama 7 Tahun dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 8,96 gram
"Menuntut, terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 Miliar apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," Ucap Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 18 April 2022
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan ditangkap kepolisian di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut saat berada di rumahnya 4 Januari 2022.
Dari tangan terdakwa Hasan, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah bong, Pipet kaca Palstic klip, handphone dan 33 paket sabu siap edar.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari orang tidak dikenal di jalan Riau yang awalnya seberat 10 Gram, yang dibagi menjadi paket kecil siap jual.
Dari hasil pembagian paket tersebut terdakwa mengaku menjual dengan harga yang bervariasi Rp 100 Ribu sampai Rp 2,5 Juta. (APRIANDO/B-6)









