BORNEONEWS, Sampit - Seorang bandar sabu berinisial MHR (46), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur, karena kedapatan menyembunyikan sabu di samping rumahnya.
MHR ditangkap di rumahnya di eks lokalisasi Jalan Jendral Sudirman Km 12, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotim.
"Pria ini kami tangkap di rumahnya, dengan barang bukti 158,68 gram sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia, Selasa 19 April 2022.
Penangkapan terhadap bandar tersebut dilakukan pada Selasa 19 April 2022 sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu polisi mendapatkan informasi dari warga, bahwa di Jalan Jendral Sudirman Km 12 sering terlihat adanya peredaran narkoba.
Sehingga aparat melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial MHR. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 3 paket kecil sabu di saku celananya.
Setelah itu polisi kembali menggeledah sekitar rumahnya hingga ditemukan 2 paket sabu berukuran besar yang disimpan di dalam aluminium foil.
--page
"Usai menemukan barang bukti tersebut, tersangka kami bawa Polres Kotim guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka selain sabu yakni, 1 lembar tisu, 1 buah kotak plastic, 1 buah timbangan digital, 1 buah hp, aluminium, dan kantong plastik.
"Pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









