SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Agriawan Permana alias Anggi (31) mengaku diamankan karena menyimpan sabu berawal dari telepon rekannya bernama Tino memintanya mengantarkan sabu.

"Saya ditelepon diminta antar sabu oleh Tino," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka mengaku saat itu tidak menolak dan menyanggupi ajakan Tino tersebut, setelah dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu  mengantar sabu sepaket dengan berat setengah ons tersebut.

Tidak berapa lama kata tersangka Tino datang ke rumahnya mengantarkan sabu tersebut, dan menyerahkan nomor ponsel orang yang memesan sabu itu kepadanya.

Tersangka janjian dengan pembeli setelah dihubungi, namun apes baginya belum sampai ke tangan pembeli tersangka diamankan anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur.

Rabu, 20 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Iskandar RT 9 RW 1, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu, plastik hitam, ponsel dan sepea motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 5763 LW. (NACO/B-6)