BORNEONEWS, Sampit - Agriawan Permana alias Anggi (31) mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu atas perintah seorang bandar bernama Tino. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II.
"Ini yang kedua kalinya saya disuruh antar sabu," ucap tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Namun di mana keberadaan Tino saat ini tersangka mengaku tidak mengetahuinya lagi, setelah dirinya diamankan petugas kepolisian.
Tersangka juga menyebutkan ditangkap petugas kepolisian saat dirinya duduk di atas sepeda motor menunggu orang yang berjanji akan membeli sabu seberat setengah ons tersebut.
Dihadapan jaksa tersangka juga menjelaskan selain sebagai kurir sabu dirinya juga mengaku sebagai pengguna, terakhir dirinya menggunakan sabu sebelum dirinya ditangkap petugas kepolisian.
--page
Rabu, 20 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Iskandar RT 9 RW 1, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu, plastik hitam, ponsel dan sepea motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 5763 LW.
Dalam kasus ini tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)









