BORNEONEWS, Sampit - Mizli (40) dan Mustapa Kamal Pasa (40), dua sekawan yang kompak mengedarkan sabu dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara, Kamis, 21 April 2022.
Selain itu, juga didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Sebelumnya, keduanya dituntut selama 7 tahun penjara oleh jaksa Johanes Eko B Junior Sidabutar.
Keduanya juga didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Atas vonis itu, keduanya pasrah dan menyatakan menerima.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya.
Dalam fakta sidang terungkap kalau keduanya diamankan pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan H Ikap, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket, 1 lembar kertas tissue, 1 buah potongan sedotan, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Adapun sabu itu diakui pesanan seorang perempuan bernama Ibu Joko yang tidak lain tetangga terdakwa Mizli sendiri. (NACO/B-7)









