SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fahrul (26) mengaku sabu yang diamankan darinya itu dibantah sebagai miliknya, sabu tersebut menerutnya milik Sayuti.

Sayuti menitipkan sabu kepadanya dan mendatanginya ke kebun sawit hanya untuk menyerahkan paketan barang haram tersebut. Kemudian sabu itu diminta kepada tersangka untuk menjualnya.

"Saya diminta untuk menjual sabu tersebut," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka juga sempat ditanya saat diamankan petugas kepolisian kenapa sabu sempat dibuang dengan cara dilempar dirinya beralasan agar perbuatannya tidak diketahui, karena saat petugas datang dirinya mengaku terkejut

Kamis, 21 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 27 Januari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di perkebunan kelapa sawit masyarakat Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 paket sabu, 1 buah kotak plastik, 1 pak plastik klip, 1 buah potongan sedotan, uang Rp 97 ribu, ponsel dan buku catatan penjualan sabu

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)