BORNEONEWS, Sampit - Faisol (28) mengaku sabu yang diamankan sebanyak 2 paket darinya diakui miliknya sendiri yang rencananya untuk dikonsumsi dan diaedarkan.
Sepaket sabu dibelinya dengan harga Rp 5,8 juta rencananya untuk dijual lagi, sementara itu sepaket dibeli dengan harga Rp 200 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
"Belum sempat saya konsumsi dan jual sabu itu saya diamankan terlebih dahulu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dari pengakuan tersangka sabu itu dibelinya dari seorang bandar yang bernama Noryanto di mana saat itu juga turut diamannkan petugas kepolisian.
Jumat 22 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan HM Arsyad, RT 46 RW 4, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket sabu, ponsel dan sepea motor Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KH 3187 NL.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)









