SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Faisol (28) mengaku belum sempat mengedarkan sabu dan diakuinya juga baru coba-coba sebagai pengedar, itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II.

"Saya sebelumnya belum pernah edarkan sabu, ini baru mau mencoba," ucap tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Jumat, 22 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan HM Arsyad, RT 46 RW 4, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket sabu, ponsel dan sepea motor Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KH 3187 NL. Sepaket dibeli dengan harga Rp 5,8 juta dan sepaket dibeli dengan harga Rp 200 ribu.

Meski demikian diakui tersangka membeli sabu itu dengan seorang bandar bernama Noryanto, bahkan disebutkannya beli sabu dengan Noryanto sudah tiga kali.

Dari tiga kali pembelian itu diakuinya untuk dikonsumsi sendiri, sementara pembelian kali ini seharga Rp 5,8 juta untuk dijual lagi, rencananya sabu itu akan dijual seharga Rp 6 juta. (NACO/B-11)