BORNEONEWS, Sampit - Fredy Susanto (40) mengaku ditangkap petugas kepolisian saat usai membeli sabu di kediaman rekannya, itu diungkapkannya saat pelimpahan tahap II.
"Saya minta bagi sabu ketika itu dengan teman saya Dedy Sukandar," ucap tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Di mana diakui tersangka saat itu dirinya meminta dibagikan sabu sebanyak 1 paket dengan harga sebesar Rp 150 ribu. Setelah menyerahkan uang dan mengambil sabu tersebut tersangka langsung bergegas untuk pulang ke rumahnya.
"Saat mau pulang itu datang petugas kepolisian mengamankan kami berdua," kata tersangka kepada jaksa.
Tersangka yang ditangkap anggota Ditpolair Polda Kalteng ini membantah sabu yang dibelinya tersebut untuk diedarkan lagi, diakuinya sabu itu untuk dikonsumsi sendiri.
Dari hasil penggeledahan dari tersangka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,19 gram, sebuah ponsel dan bong atau alat hisab sabu.
--page
Adapun barang bukti ponsel turut dijadikan sebagai barang bukti karena dari pengakuan tersangka digunakan sebagai sarana komunikasi untuk memesan sabu tersebut.
Senin, 25 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 Wib di kawasan Dermaga Mang Jani, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)









