PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat telah mengamankan seorang pria inisial MAT (26), warga Pangkalan Bun lantaran kedapatan menyimpan sabu di kediamannnya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Wira menyampaikan, pelaku diamankan di kediamannya, di rumah jalan Tatas Rt 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Jumat, 21 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah, karena pelaku kerap melakukan transaksi sabu di kediamannnya," ujarnya, Senin, 25 April 2022.

Saat diamankan, pelaku sedang berada di dalam kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah, tempat tertutup lainnya dan disaksikan oleh warga.

Hasil penggeledahan ditemukan di ruang tamu berupa 1 kotak plastik bening yang didalamnya terdapat 1 lembar tisue, dan 7 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,16 gram.

Tak hanya itu juga ditemukan 1 alat isap, 1 pipet kaca yang didalamnya berisikan kerak sabu, 2 korek api gas, ung tunai Rp. 200.000, 1 handphone merk iphone serta 1 buah sendok terbuat dari sedotan.

--page

"Semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik terlapor," ungkapnya. Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan, berdasarkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-11)