BORNEONEWS, Sampit - Dedy Sukandar (45) diamankan petugas kepolisian di rumahnya setelah menjual sabu kepada tersangka Fredy Susanto. Itu terungkap saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Datang polisi waktu itu menanyakan di mana sabu, saya kooperatif menunjukkannya," ucap tersangka yang ditangkap dari kicauan Fredy ini.
Tersangka mengeluarkan 14 paket sabu dari dalam dompet di saku celana yang dikenakannya saat itu. Kemudian, dirinya juga menunjukkan 2 paket sabu di bawah kompor dapur rumahnya yang dibungkus dengan kertas aluminium foil dengan berat total 3,8 gram, ponsel dan uang Rp 749 ribu
Menurut tersangka sabu yang dikuasainya awalnya ada 17 paket, namun sudah laku terjual sebanyak 1 paket dengan Fredy Susanto yang saat itu dijual dengan harga Rp 150 ribu.
Senin, 25 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Dermaga Mang Jani, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)









