BORNEONEWS, Sampit - Dedy Sukandar mengaku sabu yang diamankan darinya itu berasal dari seorang bandar yang bernama Latif, bahkan untuk mendapatkan sabu itu dirinya menghubungi Latif terlebih dahulu.
Setelah barang ada mereka janjian bertemu dan yang menyerahkan sabu kepadanya bukan langsung Latif melainkan Ufik yang diakuinya sebagai kaki tangan Latif. "Ketika itu kami transaksi di depan jalan pintu gerbang SMA Mentaya Hilir Selatan," ucap tersangka.
Sabu yang dibelinya itu seharga Rp 3,6 juta, yang rencananya semua sabu itu akan dijual lagi namun belum habis terjual tersangka terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.
Dikatakan tersangka yang merupakan warga Jalan Partoe Muksin, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan ini Latif merupakan warga yang tinggal satu kampung dengannya dalam mengedarkan sabu dirinya dibantu oleh dua orang kaki tangannya yakni Ufik dan Siapul.
Menurut tersangka dirinya bisa menjual sabu setelah awalnya kenal dengan Ufik melalui rekannya bernama Edi sejak April 2021 silam, dari situ dirinya dikenalkan dengan Latif hingga akhirnya memiliki jaringan bisnis sabu itu.
Dia berharap Latif serta kaki-kaki tangannya itu bisa turut ditangkap, karena identitas hingga alamat yang bersangkutan sudah ditunjukkannya kepada petugas kepolisian.
--page
Senin, 25 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Dermaga Mang Jani, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 16 paket sabu dengan berat 3,8 gram, ponsel, dan uang hasil keuntungan jual sabu sebesar Rp 749 ribu. (NACO/B-11)









