BORNEONEWS, Sampit - Nurul Huda (25) membantah kalau dirinya adalah seorang bandar sabu. Dia menyebut sabu yang diamankan darinya milik Bu, bandar sabu tersebut.
Dihadapan jaksa ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaring Timur, dirinya mengaku hanya sebagai kurir saja.
"Saya hanya menjualnya saja, bukan milik saya sabu itu," ucapnya.
Tersangka menjual sabu itu karena ada yang pesan dengannya sehingga dirinya meminta Bu untuk menyediakannya, yakni 5 kantong atau dengan harga Rp 25 juta.
"Saya hanya dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 500 ribu jika sabu itu terjual," tukasnya.
--page
Menurut tersangka, dirinya menjual sabu tersebut bukan kali pertama. Sebelumnya, perbuatan serupa sudah pernah dilakukannya hingga kini perjalan bisnis sabu yang digelutinya berhasil dibongkar pihak kepolisian.
Kamis, 28 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di kos Jalan Manggis II , Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 23,51 gram, amplop putih, ponsel dan sepeda motot Scoopy dengan nomor polisi KH 3977 QA. (NACO/B-7)









