KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pemuda berinisial MW (23) warga Kelurahan Selat Tengah karena diduga mengedarkan sabu.

Pelaku dibekuk polisi saat berada di depan Kantor BRI unit Tambun Bungai Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.

Dari MW, Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,93 gram.

"Untuk pelaku sudah kami amankan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Jumat, 29 April 2022.

Selain barang bukti sabu tersebut, juga diamankan dua buah kotak rokok, satu buah handphone merk vivo warna hitam, serta satu unit Sepeda Motor MX warna hitam Nopol KH 5736 BH.

--page


"Pelaku ditahan di Polres Kapuas diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tegasnya.

Iptu Subandi juga mengajak kerja sama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas.

"Kami berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)