BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial H (24) warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalsel harus berurusan dengan hukum.
Setelah Petugas dari Polsek Selat bersama Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus pelaku, dan kedapatan membawa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,54 gram.
"Benar, pelaku kami amankan ketika berada di Jalan Tambun Bungai Gang 6 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Jumat 29 April 2022.
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu lembar potongan plastik warna hitam dan satu buah handphone merk Realme C2 warna biru.
"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut dan pengembangan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Subandi juga mengajak kerja sama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas.
"Kami berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)









