BORNEONEWS, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan salah seorang warga berinisial HS alias Heru (24) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Walet, RT 030, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis 21 April 2022.
Kamis 29 April 2022 kemarin Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu.
Dari kedua pelaku ini diamankan 8 paket sabu yang disimpan di barak di Jalan Pramuka 1 Gang Siaga, RT 27, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah sekitar pukul 15.30 WIB.
“Kedua pelaku DCY alias Diki (41) ini beralamat di Jalan Pramuka Gang Siaga, Rt 27, Kelurahan Lanjas, dan AKF alias Irul (26) ini beralamat di Jalan Akasia Rt 006 Kelurahan Lanjas dan sudah diamankan bersama barang bukti lainnya,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifulah, Sabtu 30 April 2022.
Ditangkapnya kedua pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah Irul sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku Diki sedang berada di barak kemudian petugas berhasil mengamankan tidak lama kemudian datang pelaku Irul.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap para pelaku ini tidak ditemukan apa-apa atau barang bukti, kemudian penggeledahan dilanjutkan di barak Diki yang ditemukan 8 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar Diki,” katanya.
--page
Setelah ditanya barang tersebut milik pelaku Irul yang di suruh untuk mengantarkan ke salah seorang berinisial FRN yang beralamat di Tumpung Laung Kecamatan Montallat.
“Dalam penangkapan kedua pelaku kejahatan narkoba ini kita disaksikan oleh ketua RT setempat dan barang bukti lainnya. Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya. (RAMADHANI/B-11)









