PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Kepolisian Resort Kota Palangka Raya menangkap WA (42), pria diduga sebagai pengedar narkoba di sebuah barak pink Jalan Jogyakarta, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, kota setempat pada Sabtu malam, 7 Mei 2022.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sedikitnya 8 paket sabu seberat 2,4 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga. Petugas kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap WA alias Panjul berikut barang bukti sabu.

Selain sabu, petugas juga menyita satu buah handphone merek vivo warna hitam milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.

--page

"Mereka kita kenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya, Minggu, 8 Mei 2022. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)