PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Randy Fauzan terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia membeli Narkotika Jenis sabu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dibawa ke Palangka Raya hingga akhirnya ditangkap polisi.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Boxgie Agus Santoso, saksi dari kepolisian mengatakan Terdakwa ditangkap pada sebuah barak di Jalan Buluh Merindu.

"Kami mengamankan paket sabu hang berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri dibeli dari seseorang di wilayah Banjarmasin," ucap Yandi saat memberikan keterangan di persidangan secara virtual. Rabu, 11 Mei 2022

Dalam Dakwaan Jaksa Randy Fauzan ditangkap kepolisian pada 17 Februari 2022 berdasarkan informasi dari masyarakat. Ia dibekuk oleh Satreskoba Polresta Palangka Raya di sebuah barak jalan Buluh Merindu kota Palangka Raya.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bersih 3,45 gram, timbangan digital, handphone, sendok sabu dan uang tunai.

--page

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Yunandi yang ia beli senilai Rp 13 juta. Sabu tersebut rencananya sebagian akan dipakai sendiri dan juga akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. (APRIANDO/B-5)