BORNEONEWS, Sampit - Sabu yang diamankan dari residivis kambuhan Marlan dan Salman dalam persidangan terungkap berasal dari Dadak.
Fakta itu disebutkan oleh saksi anggota Satreskoba Polres Kotim, Tri Amanda dan Natalius Bramantyo saat sidang, Kamis 12 Mei 2022.
"Dari pengakuan mereka sabu itu berasal dari Dadak," ucap saksi Tri dihadapan majelis hakim dan penuntut umum.
Namun diakui Try mereka tetap mencari Dadak dan hingga kini belum ditemukan karena masih dalam proses pencarian.
Nama Dadak mencuat dalam peredaran kasus narkoba bukan kali pertama. Di mana Dadak yang dimaksud merupakan napi yang beberapa kali terjerat kasus narkoba dan kini masih mendekam di penjara.
Nama Dadak juga sempat mencuat dalam kasus napi sabu Eko Setyo Antono yang ditangkap Satreskoba Polres Kotim pada 21 September 2020 lalu.
Di mana Dadak pemasok sabu untuknya hingga dirinya ditangkap oleh petugas kepolisian atas kepemilikan satu kantong sabu.
--page
Seperti diketahui Marlan dan Salman ditangkap di Jalan Delima II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu 2 Februari 2022.
Dari keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat 51,40 gram yang rencananya untuk mereka edarkan. (NACO/B-11)









