SAMMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rusli Aliansyah dijatuhi vonis selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Perbuatan dianggap oleh majelis hakim bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa usai mendengar amar putusan majelis hakim tersebut.

Jumat, 13 Mei 2022 terungkap kalau terdakwa ditangkap pada Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Cristopel Mihing Gang Bumi Makmur, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan badan disaksikan warga setempat ditemukan sebuah potongan karet ban yang digenggam di tangan sebelah kanan didalamnya ada plastik klip berisikan sabu yang rencananya akan dijual seharga Rp 45 juta.

--page

Di mana sabu itu dibalut dengan tissue, yang dilakban dengan lakban hitam, kemudian dibungkus dengan potongan plastik hitam.

Tidak hanya itu darinya juga turut diamankan sebuah ponsel dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 5202 LW.

Fakta sidang sabu itu diperoleh dari seorang bandar bernama Kacong, oleh Kacong kepadanya sabu itu dihargai Rp 43 juta, sehingga jika saat itu terjual maka dirinya akan dapat untung Rp 2 juta karena akan dijual Ro 45 juta.(NACO/B-5)