SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rusli Aliansyah tersangka kasus sabu yang diamankan pada 24 Januari 2022 di Jalan Cristopel Mihing, Gang Bumi Makmur, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur  dihukum 8 tahun penjara atas kepemiulikan sabu setengah ons.

Pengakuan pria ini saat sidang dapat sabu dari seorang bandar yang biasa dipanggil Kacong, meski jadi DPO nama Kacong mencuat lagi dalam kasus sabu Hayatun alias Atun.

Atun mengaku sabu yang diamankan darinya berasal dari KAcong, di mana diakuinya sudah dua kali beli sabu dengan pria yang kini tengah diburu polisi itu.

"Pertama saya beli bulan Maret lalu, belum habis saya beli lagi dan akhirnya ditangkap," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Ketika itu diakuinya mereka transaksi di Jalan DI Pnjaitan, depan Gang Delima II, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Di mana keberadaan Kacong saat ini tersangka mengaku tidak mengetahuinya lagi, karena mereka putus komunikasi sejak dirinya ditangkap petugas kepolisian.

Jumat, 20 Mei 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 25 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Iskandar RT 10 RW 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Dari hasil penggeledahan kepada tersangka ditemukan barang bukti sabu 2 paket dengan berat 3,34 gram, kantongan plastik, 1 pak plastik klip, dan sendok dari potongan sedotan. (NACO/B-5)