SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nur Ulfa Azzahra ditangkap petugas kepolisian saat hendak mengisi bahan bakar minyak. Ketika digeledah, dari mobil pikap dengan nomor polisi KH 8018 FQ yang kemudikannya itu ditemukan sabu dan ekstasi.

"Barang ini milik saya sendiri," ucap tersangka saat ditunjukkan barang bukti oleh jaksa padanya.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur terungkap barang bukti yang diamankan darinya yakni 5 paket sabu, 2 butir ekstasi, sendok dari potongan sedotan, uang tunai Rp 600 ribu.

Sejumlah barang bukti itu ditemukan di jok samping kiri tempat tersangka duduk saat itu. Data yang diperoleh Senin, 23 Mei 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 18 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)